Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terpidana Korupsi Hamnir Ditangkap di Luwu Timur Setelah Buron 9 Tahun

Hamnir merupakan terpidana perkara korupsi penyimpangan keuangan sekertariat daerah kabupaten Luwu Timur pada tahun anggaran 2004 sampai dengan 2007.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terpidana Korupsi Hamnir Ditangkap di Luwu Timur Setelah Buron 9 Tahun
Serambi Indonesia
Ilustrasi DPO kasus korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap seorang terpidana korupsi bernama Hamnir di Mahalona, Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Kamis (5/11/2020). Dia ditangkap setelah buron selama 9 tahun

"Terpidana ditangkap di sebuah rumah yang berada di SP 1 Mahalona Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur pada hari ini Kamis (5/11/2020) sekira pukul 13.20 Wita tanpa perlawanan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Hamnir merupakan terpidana perkara korupsi penyimpangan keuangan sekertariat daerah kabupaten Luwu Timur pada tahun anggaran 2004 sampai dengan 2007.

Baca juga: Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Ahmad Rasyidi Ditangkap di Makassar

Dalam kasus ini, pelaku merugikan keuangan negara sebesar Rp 127.863.194.

Terpidana dinyatakan bersalah dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1036 K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 April 2011.

Terpidana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, terpidana dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 127.863.194 subsidair 1 bulan penjara jika uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana.

Baca juga: Mantan Pejabat Kota Bandung Divonis 4 Tahun Penjara Atas Korupsi Lahan RTH

Berita Rekomendasi

"Saat Terpidana dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan, namun yang bersangkutan mengindahkan tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan, walaupun sudah dipanggil secara patut 3 kali berturut turut," jelasnya.

Hingga saat ini, terpidana telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Masamba Luwu Utara untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas