Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Angkat Suara Soal 5 Gubernur yang Abaikan Surat Edaran UMP 2021

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah tidak masalah lima gubernur abaikan SE untuk tidak menaikkan UMP 2021.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menaker Angkat Suara Soal 5 Gubernur yang Abaikan Surat Edaran UMP 2021
Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan kata sambutan pada acara peluncuran portal Satu Data Ketenagakerjaan di laman satudata.kemnaker.go.id di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). Ida Fauziah menjelaskan bahwa portal ini dibentuk sebagai perangkat media untuk mencari data-data ketenagakerjaan yang berprinsip Satu Standar Data dan Satu Metadata dengan keuntungan terbukanya ruang dengan para stakeholder ketenagakerjaan, yakni para tenaga kerja, pemberi kerja, dan pencari kerja. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah angkat suara soal lima gubernur yang mengabaikan surat edaran (SE) terkait imbauan untuk tidak menaikan UMP 2021.

Kelima gubernur itu yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ida menjelaskan SE Menteri Ketenagakerjaan ini adalah satu petunjuk/guidance kepada pemerintah daerah dalam memutuskan UMP provinsinya.

“Kami mengeluarkan SE ini setelah kami melakukan kajian mendalam bersama-sama di Dewan Pengupahan Nasional,” ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (7/11/2020).

Baca juga: Naikkan UMP Jateng, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN, Dianggap Rugikan Usaha, Begini Tanggapannya

Baca juga: Deretan Gubernur Ini Tetap Naikkan UMP 2021, Ganjar Pranowo hingga Anies Baswedan, Simak Alasannya

Adapun prinsipnya SE itu adalah bagaimana perlindungan upah itu bisa diberikan pihaknya agar keberlangsungan usaha juga tetap berjalan.

“Langkah yang kami ambil adalah harus dipahami bahwa perlindungan upahnya tidak turun dibandingkan dengan upah tahun 2020,” ujarnya.

Karena SE tersebut bentuknya petunjuk, Ida yakin provinsi yang menetapkan upah minimum sudah memperhitungkan dengan matang bagaimana kondisi ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

Termasuk telah memastikan keberlangsungan usaha dan perlindungan pengupahan bagi pekerja di provinsi tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Setuju Anies Tetap Menaikkan UMP 2021, Sangat Adil Bagi Para Pelaku Usaha

“Masing-masing Gubernur sudah memikirkan dengan baik kondisi tersebut,” jelasnya.

“Jadi saya percaya para Gubernur sudah menghitung dengan baik,” lanjutnya.

Dengan alasan itu, pihaknya tak ambil masalah bagi gubernur yang tetap menaikan UMP.

“Jadi UMP itu yang menetapkan adalah Gubernur, kami hanya memberikan guidance untuk membantu Gubernur mengambil keputusan menetapkan UMP ini,” ujarnya


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas