Sri Ungkap Alasannya Keluarkan Surat Bebas Covid Djoko Tjandra: Saya Takut Kena Sanksi Pak Prasetijo
Sri mengakui dirinya terpaksa membuat surat tersebut karena takut kena sanksi mengingat Prasetijo merupakan petinggi di Korps Bhayangkara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar lanjutan persidangan kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan terdakwa Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam persidangan pada Jumat (6/11/2020) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Sri Rejeki Ivana Yuliawati dan dr Hambek Tanuhita.
Sri merupakan Perwira Administrasi Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pamin Satkes Pusdokkes) Polri, sedangkan dr Hambek adalah dokter Pusdokkes Polri.
Dalam persidangan itu, Sri membeberkan alasannya membuat surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.
Awalnya, Sri menjelaskan permintaan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking itu disampaikan oleh asisten pribadi Prasetijo bernama Eti Wachyuni.
Namun Sri menjelaskan bahwa Pusdokkes Polri tidak bisa mengeluarkan surat tersebut untuk masyarakat umum.
"Saya ditelepon Eti, dia minta dibantu pembuatan surat bebas Covid. Eti bilang 'kalau orang umum boleh?'. Saya jawab 'tidak boleh'. Saya bilang kalau mau surat Covid pasiennya harus datang ke Pusdokkes," kata Sri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah itu, Eti bilang kepada Sri "Bapak mau bicara."
Hakim Ketua Muhammad Sirad sempat meminta kejelasan kepada Sri ihwal siapa yang disebut sebagai 'Bapak' dalam percakapan tersebut.
Sri pun menjelaskan bahwa 'Bapak' dalam hal ini merujuk kepada Prasetijo.
Menurut Sri, Prasetijo lantas menghubunginya secara langsung.
Setelah berbicara dengan Brigjen Prasetijo, Sri akhirnya meminta Eti untuk menyerahkan identitas yang ingin dibuatkan surat keterangan bebas Covid tersebut.
Baca juga: ICW Desak KPK Ungkap Keterlibatan Oknum Kejagung dan MA di Pusaran Korupsi Djoko Tjandra
"Saya meminta data nama Bapak Prasetijo, terus diberikan data nama pekerjaan, alamat, jabatan, dan keperluannya apa," kata Sri.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulayani pun bertanya kepada Sri atas nama siapa saja surat bebas Covid-19 itu dibuat.
"Atas nama Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra dan keperluannya untuk tugas dinas," jawab Sri.