Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Secara Online, Berikut Panduannya
SKCK adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS maupun melamar pekerjaan, berikut cara dan syarat pembuatan SKCK.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat-syarat dan panduan membuat SKCK secara online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.
SKCK biasanya digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, maupun untuk kelengkapan pemberkasan CPNS.
SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Membuat SKCK sekarang ini dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui skck.polri.go.id.
Pembuatan SKCK secara langsung dapat dilakukan di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Sementara untuk membuat SKCK secara online, Anda hanya perlu mengisi formulir yang disediakan melalui laman skck.polri.go.id.
Dikutip dari skck.polri.go.id berikut syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.