Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Secara Online, Berikut Panduannya

SKCK adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS maupun melamar pekerjaan, berikut cara dan syarat pembuatan SKCK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Secara Online, Berikut Panduannya
Tribunnews.com
Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Secara Online, Berikut Panduannya 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat-syarat dan panduan membuat SKCK secara online.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK biasanya digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, maupun untuk kelengkapan pemberkasan CPNS.

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Membuat SKCK sekarang ini dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui skck.polri.go.id.

Pembuatan SKCK secara langsung dapat dilakukan di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Sementara untuk membuat SKCK secara online, Anda hanya perlu mengisi formulir yang disediakan melalui laman skck.polri.go.id.

Laman resmi pembuatan SKCK Online
Laman resmi pembuatan SKCK Online (skck.polri.go.id)
Rekomendasi Untuk Anda

Dikutip dari skck.polri.go.id berikut syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas