Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Secara Online, Berikut Panduannya
SKCK adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS maupun melamar pekerjaan, berikut cara dan syarat pembuatan SKCK.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
3. Kemudian klik menu 'Form Pendaftaran' yang berada di pojok kanan atas.
4. Lalu isikan secara lengkap data-data yang diminta mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
5. Kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan pada kolom 'Lampiran'.
6. Lalu klik 'Proses' untuk mendapatkan bukti permohonan.
7. Setelah itu Anda dapat mengambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.
8. Ketika mengambil SKCK asli, pemohon akan ditanyai rumus sidik jari, pemohon dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Baca juga: Cara Mengganti Background Foto untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Langkah-langkahnya
Baca juga: Info Beasiswa S1 di Kanada, Kesempatan Kuliah Gratis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020: Login www.pln.co.id atau via WA 08122123123
Baca juga: CPNS 2019: Pengisian Daftar Riwayat Hidup Dibuka Mulai Besok, 6 November 2020, Berikut Panduannya
Masa berlaku SKCK hanya sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Maka, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,00.
Sementara untuk biaya pembuatan SKCK WNA dikenakan biaya Rp 60.000,00.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)