Berpotensi Rusak Citra Presiden, Ombudsman RI Minta Jokowi Tegur Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf
Anggota Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur staf khusus milenial Aminuddin karena berpotensi merusak citra Presiden.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ramainya surat perintah dari Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf akhirnya berbuntut panjang.
Beberapa pihak ikut menanggapi surat yang berisi perintah agar Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menghadiri pertemuan membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini.
Diketahui, pembahasan tersebut akan digelar di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Satu di antara pihak yang ikut menanggapi ialah Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala.
Ia menilai, adanya surat tersebut berpotensi merusak citra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Tiga Stafsus Milenial Presiden Jokowi : Dua Mundur dan Satu Tersandung Kicauan di Twitter
Ia pun meminta Presiden untuk menegur dan mengevaluasi Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) periode 2014-2016 ini.
Sebab, surat perintah yang diterbitkan Aminuddin ini berpotensi maladministrasi.
"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya."
"Terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra dengan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia," kata Adrianus dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Adrianus menambahkan, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.
Menurutnya staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN.
Namun mereka tidak bisa menerbitkan surat perintah.
Baca juga: Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Staf Khusus, Stafsus yang Main Proyek Pemerintah Dicopot Saja
Sebab surat perintah lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan.
Adapun hubungan Staf Khusus Presiden dengan DEMA PTKIN setara.
Adrianus mengatakan, kesalahan berulang mengenai administrasi surat menyurat mengindikasikan Staf Khusus Presiden kurang memahami tata kerja dari instansi lembaga pemerintah.
Juga kurangnya memahami asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Untuk itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada Staf Khusus Milenial tersebut.
"Karena kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," kata Adrianus, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Staf Khusus Wapres: Kualitas Perguruan Tinggi di Indonesia Tidak Merata
Ia juga menyarakan, Presiden Jokowi harusnya melakukan evaluasi.
Karena kejadian semacam itu bukan pertama kali dilakukan staf khusus presiden dan berpengaruh pada citra presiden.
"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Saudara Aminuddin Ma’ruf selaku Staf Khusus."
"Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali."
"Dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya," kata Adrianus.
Baca juga: Aliansi BEM SI : Evaluasi Staf Khusus Milenial yang Tidak Pro Terhadap Rakyat
Aminuddin buka suara soal hebohnya surat 'perintah'
Sebelumnya diberitakan, beredar surat dari Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf pada Jumat (6/11/2020)
Surat tersebut berisi perintah agar Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menghadiri pertemuan yang membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dalam surat tersebut, tertera waktu pertemuan pada Jumat pukul 13.00 WIB.
Namun, tak seperti surat undangan pada umumnya, surat dari Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi itu menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir membahas penyerahan rekomendasi UU Cipta Kerja.
Padahal, lazimnya surat undangan pertemuan menggunakan kata mengundang, bukan memerintahkan.
Baca juga: Megawati Kritik Peran Milenial, Bagaimana Nasib Staf Khusus Milenial Jokowi?
Menanggapi surat bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 yang bernada memerintah, Aminuddin mengatakan, surat tersebut merujuk pada prosedur standar operasional penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara.
"Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," kata Aminuddin lewat keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).
Ia mengatakan, surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di internal Istana (Sekretariat Presiden dan Sekretariat Kabinet).
Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test Covid-19 bagi tamu.
"Saya memang akan menerima perwakilan dari aliansi mahasiswa Dema PTKIN se-Indonesia sesuai yang tertera di surat tersebut," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)