Buruh akan Terus Demo Hingga UU Cipta Kerja Dibatalkan
KSPI dan serikat pekerja lainnya akan terus melakukan aksi demo meminta pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat pekerja lainnya akan terus melakukan aksi demo meminta pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pada hari ini Sebin (9/11/2020) berlangsung aksi demo di Jakarta, Jawa Tengah, Gorontalo dan daerah lainnya menolak atau meminta pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Aksi ini adalah aksi yang akan dilakukan terus menerus agar memastikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan, dicabut dan direvisi oleh legislatif review," ujar Said, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, legislative review dapat ditempuh DPR untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja yang banyak merugikan buruh.
"Selain itu, buruh meminta agar DPR memanggil Menaker menaikkan upah minumim 2021," ujar Said.
Pantauan di depan gedung DPR, sekitar 500-an buruh melakukan aksi meminta pembatalan UU Cipta Kerja.
Buruh membawa dua mobil komando yang dilengkapi pengeras suara.
Sementara, pihak kepolisian terlihat berbaris mengelilingi buruh yang sedang demo.
Di dalam halaman gedung DPR, terdapat dua mobil barracuda dan satu water cannon.