Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos Bakal Beri Tunjangan Kehormatan untuk Keluarga Pahlawan

Kementerian Sosial menyalurkan tunjangan kehormatan kepada perintis kemerderkaan serta keluarga pahlawan nasional.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemensos Bakal Beri Tunjangan Kehormatan untuk Keluarga Pahlawan
Humas Kemensos
Menteri Sosial Juliari P Batubara. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial menyalurkan tunjangan kehormatan kepada perintis kemerderkaan serta keluarga pahlawan nasional.

Pada tahun ini, total sebanyak 587 orang yang merima tunjangan dari Kementerian Sosial.

"Sesuai peraturan yang ada, Kementerian Sosial memberikan tunjangan kehormatan kepada mereka yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap kemerdekaan bangsa ini,"  ujar Menteri Sosial Juliari Batubara melalui keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka kepada nusa dan bangsa," tambah Juliari.

Tahun ini, total sebanyak 587 orang yang merima tunjangan dari Kementerian Sosial. Perinciannya, Kemensos total sebesar Rp50 juta per tahun kepada 90 orang keluarga pahlawan nasional.

Baca juga: Kuartal Pertama 2021, Kemensos Genjot Program Perlindungan Sosial

Kemudian untuk 56 orang Perintis Kemerdekaan dengan nilai sebesar Rp8.692.000 per tahun. Dan terakhir, kepada 441 orang janda Perintis Kemerdekaan dengan nilai Rp2 juta per tahun.

Baca juga: Kemensos Dapat Usulan 20 Nama untuk Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Berita Rekomendasi

"Masih banyak keluarga perintis kemerdekaan dan para pahlawan yang hidup kurang beruntung secara ekonomi. Pemerintah bertanggung jawab mendukung istri atau anak keturunannya memenuhi kebutuhan dasarnya," tutur Juliari.

Juliari berharap tunjangan ini meringankan beban hidup keluarga pejuang, khususnya dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Dasar hukum pemberian bantuan pemerintah tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas