Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kebut Penyelesaian Aturan Turunan UU Pelindungan PMI

Saat ini ada 324 perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Kebut Penyelesaian Aturan Turunan UU Pelindungan PMI
Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan kata sambutan pada acara peluncuran portal Satu Data Ketenagakerjaan di laman satudata.kemnaker.go.id di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). Ida Fauziah menjelaskan bahwa portal ini dibentuk sebagai perangkat media untuk mencari data-data ketenagakerjaan yang berprinsip Satu Standar Data dan Satu Metadata dengan keuntungan terbukanya ruang dengan para stakeholder ketenagakerjaan, yakni para tenaga kerja, pemberi kerja, dan pencari kerja. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Pemerintah terus berupaya menyegerakan penyelesaian aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Saat ini masih menyisakan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yakni RPP Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan RPP Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran serta satu Rancangan Perpres (Rancangan Perpres Tugas dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan). 

Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida dalam Rakor Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan sosialisasi Peraturan P3MI yang diselenggaran di Jakarta pada Senin (9/11).

"Tujuan acara ini selain untuk evaluasi atas kinerja P3MI secara periodik dan sustainable (berkelanjutan), tetapi juga sebagai sarana silaturahmi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan P3MI sebagai mitra penting Pemerintah dalam membantu program perluasan kesempatan kerja, " kata Menaker Ida.

Saat ini ada 324 perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). 

Baca juga: Kasus Covid-19 di Eropa Meningkat, Satgas Minta Pengawasan Terhadap Pekerja Migran Diperketat

Menaker berpesan agar ratusan P3MI tersebut bekerja sebaik-baiknya dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Meski memiliki kemampuan berbeda-beda dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia, saya minta semua P3MI wajib meningkatan profesionalisme dalam menjalankan roda usahanya, " kata Menaker Ida.

Berita Rekomendasi

Menaker Ida menyebut data lima tahun terakhir, terdapat 86 P3MI yang dapat menempatkan di atas 4000 PMI dan ada pula 72 P3MI mampu menempatkan 2000 hingga 4000 PMI. 

Namun diakui pula, masih ada sekitar 40 P3MI yang tidak menempatkan sama sekali. 

Menaker Ida memahami setiap P3MI dalam memulai usahanya memiliki latar belakang berbeda-beda. 

Ada murni karena profesionalisme bisnis dan ada pula karena kedekatan emosional dengan mitra usaha maupun pengguna di negara penempatan.

"Untuk itu, saya minta kepada saudara agar dapat lebih inovatif dan kreatif dalam melakukan perluasan usaha penempatan. Tidak hanya untuk satu wilayah tertentu, tetapi juga mampu mencari peluang pasar kerja bagai PMI di wilayah lainnya, seperti ke wilayah Eropa dan Amerika, " ujar Menaker Ida.

Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI ) Tatang Budie Utama Razak menyambut positif kegiatan Kemnaker dan BP2MI bertemu dengan ratusan P3MI. 

Mengingat pelaksanaan P3MI keluar negeri ini  memiliki skema Bussiness to Bussiness, maka evaluasi yang dilakukan pada Rakor ini, patut digelar secara periodik. 

"Sehingga kita tahu P3MI yang baik kita kasih reward, mana yang wan prestasi diberikan sanksi, " ujarnya.

Tatang menambahkan melalui Rakor ini, Kemnaker dan BP2MI juga akan memahami kendala di lapangan yang dihadapi P3MI karena UU Nomor 18 Tahun 2017 ini memiliki perlindungan fundamental dan cakupan perlindungan yang luas. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas