Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja, Aspek Indonesia Minta Dua Partai Tempuh Mekanisme Legislative Review
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) sangat berharap PKS dan Partai Demokrat menempuh ekanisme legislative review.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa buruh dilaporkan akan melakukan unjuk rasa di sekitar kawasan depan Gedung DPR RI, Senin (9/11/2020).
Massa buruh akan menuntut dibatalkannya UU No 21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan kenaikan upah minimum 2021.
Terkait hal itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan pihaknya sangat berharap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menempuh mekanisme legislative review.
Sebab, kata dia, dua partai tersebut adalah partai yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.
"Pesan dari kita adalah bahwa ada dua partai yang menolak mengesahkan UU Cipta Kerja yaitu PKS dan Demokrat. Jadi harapan kita adalah dua partai tersebut membuat legislative review terhadap UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Pak Presiden," ujar Mirah, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Buruh Mulai Datangi Gedung DPR, Minta Batalkan UU Cipta Kerja dan Tuntut Kenaikkan Upah Minimum 2021
Baca juga: JK Nilai Pemerintah Belum Jelaskan secara Baik Niat Tujuan UU Cipta Kerja sehingga Picu Unjuk Rasa
Mirah meminta agar dua partai tersebut tidak hanya menolak semata, namun memberikan wujud nyata atau mplementasi dari sikap penolakan mereka.
Menurutnya dengan menempuh legislative review, maka PKS dan Partai Demokrat akan menunjukkan keseriusan mereka terhadap penolak UU Cipta Kerja.
"PKS dan Demokrat jangan hanya sekedar menolak di depan publik saja, tapi juga harus mengimplementasikannya secara nyata," kata dia.
"Yaitu dengan melakukan legislative review sebagai bentuk adanya keseriusan dari penolakan PKS dan Demokrat atas penolakan UU Cipta Kerja," tandasnya.