Badan POM Kawal Keamanan dan Mutu Vaksin Covid-19
vaksin harus memprioritaskan asas kehati-hatian dan kemanfaatan, vaksin benar-benar diupayakan agar memberikan khasiat
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada tiga hal yang tidak bisa ditawar sedikitpun dalam hal vaksin, yaitu keamanan, khasiat dan mutu.
Karenanya, vaksin harus memprioritaskan asas kehati-hatian dan kemanfaatan, vaksin benar-benar diupayakan agar memberikan khasiat sebesar-besarnya untuk masyarakat luas.
Karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) hadir menjalankan peran mengawal bahkan mengawasi secara terus menerus tiga hal di atas.
Baca juga: FAKTA Vaksin Covid-19 Pfizer, Ini Daftar Negara yang Antre Membeli
Terlebih, di masa pandemi ini dimana kehadiran vaksin jadi hal yang sangat penting.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan POM Togi J Hutadjulu, mengatakan Indonesia telah mempunyai beberapa kandidat vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pemulihan kesehatan masyarakat luas.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Merah Putih akan Diuji Coba ke Hewan pada Desember 2020
“Sebagai lembaga pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan, Badan POM mengambil langkah-langkah strategis pengawalan penyediaan vaksin Covid-19 dengan tetap mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat,” ujar Togi J Hutadjulu.
Dijelaskan, Badan POM sebagai bagian dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo tentang perlunya kehati-hatian terkait rencana vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat luas.
Dia menegaskan, vaksin COVID-19 harus melalui tahap penelitian yang baik dan benar sebelum dinyatakan siap dan aman diberikan kepada masyarakat.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Jangan Menolak Vaksin, karena Prosesnya Rumit dan Dipastikan Aman
"Badan POM memiliki standar dalam pemberian izin penggunaan vaksin, yaitu harus melalui proses uji klinik atau uji kepada manusia untuk pembuktian keamanan, khasiat dan mutunya," ungkapnya.
Mutu produk juga harus dijamin melalui evaluasi persyaratan mutu dan pemastian pembuatan vaksin sudah sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Setelah proses evaluasi tersebut dilalui dan vaksin dianggap memenuhi syarat dari aspek keamanan, khasiat, dan mutu, barulah Badan POM dapat memberikan perizinan penggunaan.
Uji Klinik Jadi Dasar EUA
Dalam kondisi tertentu, pemberian izin penggunaan vaksin bisa berupa Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/ EUA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.