Ini 7 Kasus Hukum yang Pernah Menimpa Rizieq Shihab, Bagaimana Kelanjutannya?
Rizieq Shihab tercatat menghadapi tujuh kasus pidana, bagaimana kelanjutan kasus hukum itu sekarang?
Editor: Hasanudin Aco
Polda Jabar kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, 2 Mei 2017. Saat ini, berkas tersebut masih diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
"Tanggal 2 Mei yang lalu sudah terima berkas (perkara Rizieq Shihab) dari Polda Jabar, masih dalam tahap penelitian berkas oleh tim JPU," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymond Ali kepada wartawan di Bandung, Julia Alazka.
Baca juga: 8 Fakta Bandara Soekarno-Hatta Lumpuh Saat Penyambutan Rizieq Shihab, Termasuk Fasilitas Umum Rusak
Berdasarkan KUHAP, Raymond menjelaskan, tim JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas. Setelah jangka waktu tersebut, JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Jawa Barat mengenai status berkas perkaranya.
"Jika dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak memberikan petunjuk, maka berkas akan dianggap lengkap atau P21. Maka itu, penuntut umum besok akan memberikan kepastian terkait hasil penelitian berkas tersebut kepada penyidik," tutur Raymond.
3. Kasus Sampurasun
Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat karena dianggap telah menghina dan melecehkan budaya Sunda, pada 24 November 2015.
Habib Rizieq diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaporan kasus tersebut didukung 15 organisasi lainnya. Mereka menuntut Rizieq meminta maaf kepada rakyat Jawa Barat.
Pelaporan itu buntut dari ucapan Rizieq yang memplesetkan salam orang Sunda "Sampurasun" menjadi "Campur Racun".
Kata plesetan itu diucapkan Rizieq saat berceramah di Purwakarta, pada 13 November 2015.
Proses hukum kasus tersebut sempat terhenti selama lebih dari setahun. Namun Polda Jabar kembali menangani kasus itu seiring desakan dari pihak pelapor. Saat ini, kasus tersebut masih tahap penyelidikan penyidik Polda Jabar.
"Kasus Sampurasun masih lidik, unsur-unsur (pidana)nya belum dapat," ujar Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Lamanya proses penyelidikan kasus tersebut, menurut Yusri, karena penyidik masih berusaha mencari bukti-bukti.
"Masih dicari bukti-buktinya," kilahnya.
4. Kasus dugaan penodaan agama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.