Ini 7 Kasus Hukum yang Pernah Menimpa Rizieq Shihab, Bagaimana Kelanjutannya?
Rizieq Shihab tercatat menghadapi tujuh kasus pidana, bagaimana kelanjutan kasus hukum itu sekarang?
Editor: Hasanudin Aco
Rizieq diduga melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 juncto, serta pasal 45 ayat 2 UU ITE. Laporan atas nama Jimaf dibuat atas nama Herdiyan dan diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 92/i/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan sejak 22 Januari 2017 lalu.
6. Kasus dugaan penyebaran kebencian
Dua lembaga, yakni Student Peace Institute dan Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama), melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Penjelasan kuasa hukum
Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyatakan tidak ada kasus yang masih menjerat kliennya di Tanah Air.
Kasus yang pernah ada telah dihentikan penyidikannya.
"Ada beberapa perkara yang pernah ada dari Habib Rizieq Shihab yaitu yang terkait dengan konten pornografi dan yang terkait dengan perkara di Polda Jabar," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, dalam pernyataan visual yang dikirim kepada jurnalis Kompas TV, Jumat (6/11/2020) lalu.
Dua kasus hukum yang menyeret Muhammad Rizieq Shihab tersebut, menurut Sugito, telah dihentikan.
"Keduanya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Yang untuk tersangka, keduanya sudah SP tiga. Sedangkan yang lainnya itu sudah menjadi saksi," ucap Sugito.
Sugito mempertanyakan pernyataan kepolisian yang ingin membuka kembali kasus kliennya. Padahal statusnya sebagai saksi.
"Kenapa di saat Habib Rizieq mau pulang ke Indonesia kok polisi tiba-tiba proaktif akan melihat kembali, akan membuka kembali, akan mengecek kembali, terkait perkara perkara Habib Rizieq?"
"Ada apa ini? Kan menjadi pertanyaan besar," tukas Sugito.
Namun jika kepolisian mau memaksakan, para kuasa hukum Habib Rizieq siap menghadapi.
"Karena ini kan menyangkut masalah saksi, bukan perkara pokok yang terkait dengan penetapan Habib sebagai tersangka. Habib sebagai tersangka sudah selesai, sudah SP3. Kalau saksi kan hanya persoalan biasa," tuturnya.
Penjelasan polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait sejumlah perkara yang menjerat Rizieq Shihab.
Awi menyampaikan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyidik terkait status hukum Rizieq Shihab.
"Untuk status hukum HRS, kami sedang koordinasikan dan kami menunggu hasil pemeriksaan kembali penyidik," kata Awi saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).
Lebih lanjut, Awi menyebut pihak kepolisian mempersilakan Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.
Sumber: BBC Indonesia/Kompas.com/Warta Kota