Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat UI: Butuh Waktu untuk Buktikan Manfaat UU Cipta Kerja Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja

UU Cipta Kerja juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi dan aturan lingkungan

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat UI: Butuh Waktu untuk Buktikan Manfaat UU Cipta Kerja Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi yang tergabung dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020). Aksi tersebut berjalan dengan damai dan mereka menuntut agar UU Cipta Kerja untuk dicabut. (Tribunnews/Jeprima) 

 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru diundangkan belum bisa dirasakan manfaatnya pada tahun ini dengan segera secara signifikan.

Namun, dari sisi ide, konsep, dan semangatnya ingin membuka ruang penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal atau lebih besar. 

“UU Cipta Kerja baru di launching, belum akan berdampak tahun ini secara signifikan. Intinya, UU ini memberikan ruang kepada industri untuk merekrut tenaga kerja yang lebih banyak,” ujar Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) I Dewa Gede Karma Wisana dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Selasa(10/11/2020).

Dia mengatakan, ada beberapa mekanisme untuk menyerap tenaga kerja yang lebih optimal. 

Pertama, ada beberapa klaster yang dibahas secara simultan di UU Cipta Kerja sehingga beberapa aspek dalam pembukaan unit usaha, investasi, peluang bisnis yang dibangun menjadi lebih jelas dan lebih sinergis.

Baca juga: Buruh akan Terus Demo Hingga UU Cipta Kerja Dibatalkan

UU Cipta Kerja juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi dan aturan lingkungan meskipun masih ada perdebatan. 

“Jadi UU Ini mengatur beberapa aspek secara simultan,” kata Doktor Ilmu Ekonomi dari Australian National University, Australia tersebut.

Baca juga: Buruh Kembali Mendemo DPR, Desak Batalkan UU Cipta Kerja Lewat Legislative Review

BERITA TERKAIT

Khusus di ketenagakerjaan, lanjut dia, ada beberapa aspek yang selama ini dianggap menjadi biaya bagi industri, perusahaan, dan investor juga diatur ulang.

Misalnya, soal pesangon tenaga kerja yang pengalinya diturunkan. Namun, aturan tersebut akan berlaku bagi pekerja yang sudah lama bekerja.

Selama itu industri selalu mengeluhkan tingginya membayar pesangon pekerja lama apabila ingin meregenerasi dengan pekerja baru dan muda. 

Ke depannya, ada ruang untuk meningkatkan proteksi atau perlindungan ke pekerja tidak hanya menjadi ranah pemerintah ataupun ranah industri lewat jaminan kehilangan pekerjaan.

“Saya sulit merekrut karena pertama mahal, upah minimum dan tunjangan-tunjangan yang lain, plus ada pekerja-pekerja yang tidak produktif tapi kalau saya berhentikan saya harus mengasih pesangon yang cukup besar. Itu sangat memberatkan industri,” kata dia.

Dia juga menyoroti pasal-pasal UU Cipta Kerja yang jarang dibahas. Dia mencontohkan dalam UU tenaga kerja lama tidak disebutkan tentang kontrak bagi pekerja outsourcing. 

"Kalau di UU yang sekarang, pekerja outsourcing harus memiliki kontrak dan dinyatakan jelas apakah PKWT atau PKWTT. Jadi semangat perlindungan ke pekerja khususnya tenaga outsourcing menjadi perhatian di UU Cipta kerja," kata Dewa Gede. 

Saat ini yang perlu dipastikan dalam UU Cipta Kerja ada dua hal, pertama dari sisi legal atau prosedur hukumnya, yaitu peraturan pemerintah yang mendukung UU tersebut. 

Kedua, dari sisi pekerjanya perlu disiapkan dan dipastikan bahwa tenaga kerjanya mendapatkan asupan skill, disediakan ruang-ruang tempat pendidikan, pelatihan, dan akses untuk meningkatkan keterampilan agar mampu diserap oleh industri.

“Lewat UU Cipta Kerja, Industri akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. tapi tenaga kerjanya tidak serta merta, tapi tenaga kerjanya harus siap memastikan bahwa tenaga kerja kita terlatih, bisa dilatih, mau dilatih, punya tepat pelatihan dan dilatih dengan baik untuk masuk ke pasar kerja atau industri kerja,” pungkasnya.(Willy Widianto) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas