Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris Mulia Grup Ungkap Tommy Sumardi Terima Uang 6 Kali dari Djoko Tjandra

Saksi Fransisca ungkap ihwal penyerahan uang dari Djoko Tjandra ke pengusaha Tommy Sumardi, sebanyak 6 kali sejak April hingga Mei 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sekretaris Mulia Grup Ungkap Tommy Sumardi Terima Uang 6 Kali dari Djoko Tjandra
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Singkat cerita, pada 4 Mei 2020 Fransisca kembali diminta untuk menyiapkan uang, untuk kemudian diberikan kepada Nurdin untuk kemudian diserahkan ke penerima.

Uang tersebut berjumlah 150 ribu dolar AS.

Selanjutnya pada 12 Mei 2020, Fransisca diminta menyiapkan uang 100 ribu dolar AS.

Djoko Tjandra menghubungi Fransisca dan meminta uang tersebut diserahkan ke Nurdin untuk diantar ke Tommy Sumardi.

Terakhir pada 22 Mei 2020, Fransisca diminta menyiapkan 50 ribu dolar AS dan diberikan kepada Nurdin untuk diserahkan kepada Tommy.

Menurut pengakuan Tommy Sumardi, total uang yang diterimanya sebesar Rp8,5 miliar. 

"Saya total semua sampai 4 Mei terakhir Rp8,5 miliar," kata Tommy.

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas