CEK Saldo Subsidi Gaji Termin II Tahap I Cair, Kemnaker: Semoga Diproses 2 Tahap dalam Seminggu
Subsidi gaji termin II tahap I sudah dicairkan. Segera cek rekening saldo Anda sekarang juga karena kemungkinan dicairkan langsung dua tahap.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Segera cek rekening Anda karena subsidi gaji termin II tahap I sudah cair.
Pencairan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap I ini dimulai sejak Senin (9/11/2020) kemarin.
Pada pencairan subsidi gaji termin II tahap I ini, sebanyak 2.180.382 orang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini (Senin). Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Gelombang II Tahap I Sudah Cair, Ada Pengurangan Penerima
Baca juga: Subsidi Gaji Mulai Disalurkan, Kemenaker Sebut Jumlah Penerima BLT Tahap 2 Berkurang, Ini Alasannya
"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama," katanya melanjutkan.
Pada subsidi gaji termin II, kata Ida, pihaknya akan mempercepat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan dua tahap dalam satu minggu.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.
Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang
Masih dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyebut bahwa jumlah penerima subsidi gaji termin II berkurang.
Namun, lanjut Anwar, dirinya enggan menyebutkan berapa jumlah penerima susbsidi gaji termin II yang berkurang.
Sebab, masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Menaker Ida: Subsidi Gaji Disalurkan Hari Ini
Baca juga: Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Sudah Mulai Disalurkan
"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya.
Pembahasan antarkedua instansi itu, lanjut Anwar, terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Namun, kata Anwar, DJP menemukan ketidaksesuaian data penerima subsid gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya di atas Rp 5 juta.
"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.
Diwacanakan Berlanjut di Tahun Depan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah masih belum bisa memastikan apakah subsidi gaji ini akan berlanjut hingga tahun 2021.
Meskipun sebelumnya, ia sempat mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumen bagi pekerja.
Baca juga: Segera Cek Rekeningmu, Pemerintah Sudah Mulai Salurkan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Gelombang 2
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Mulai Disalurkan Pekan Ini, Berikut Penjelasannya
Saat ini, kata Ida, pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidak melanjutkan bantuan subsidi gaji di tahun 2021.
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujar Ida kepada Kompas.com.
Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.
"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi, pemerintah memperhatikan akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," kata dia.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Berikut beberapa syarat pekerja untuk menerima subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Ade Miranti Karunia/Muhammad Idris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.