Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Winda Earl Telah Diperiksa Dalam Kasus Pembobolan Rekening Maybank

Brigjen Awi Setyono mengatakan pihak keluarga Winda Earl telah termasuk ke dalam daftar 23 orang yang telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keluarga Winda Earl Telah Diperiksa Dalam Kasus Pembobolan Rekening Maybank
YouTube/Cokro TV
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam Webinar Pelibatan Warga dan Komunitas dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan 4M, Selasa (15/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan telah memeriksa seluruh pihak korban soal kasus pembobolan rekening milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl di Maybank. Termasuk, ayah dan Ibunda Winda Earl yang turut menjadi korban.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihak keluarga Winda Earl telah termasuk ke dalam daftar 23 orang yang telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Kalau ditanya sudah diperiksa atau belum. Pasti diperiksa semuanya yang ada di dalam sana. Baik itu sebagai korban, sudah diperiksa semuanya dan masuk ke dalam materi. Kalau korban itu pasti pertama kali diperiksa," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Namun demikian, Awi enggan menanggapi klaim Hotman Paris dan pihak Maybank yang menjadi materi penyidikan kepolisian RI. Ia menyatakan kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik.

"Saya tidak akan berpolemik dengan apa yang disampaikan beliau (Hotman, Red). Karena memang secara keseluruhan apa yang disampaikan masuk dalam materi penyidikan. Bahwasanya kepolisian dalam pembuktian ada teori yang kita pegang bahwasannya keterkaitan antara korban atau saksi, tersangka, barang bukti termasuk dengan penyidikan centralnya itu adalah di TKP," tukasnya.

Brigjen Awi Setiyono
Brigjen Awi Setiyono (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Seperti diketahui, Hotman dan Maybank membeberkan sejumlah poin yang menjadi keanehan terkait kasus raibnya uang senilai Rp22 miliar milik Winda Earl.

Hotman mengatakan kasus ini sudah ada sejak Mei 2020 dan baru ramai di media pada 3-4 hari belakangan. Winda sendiri dikonfirmasi Andiko membuka rekening pada Oktober 2014 dengan rate bunga 7 persen dark Maybank.

Baca juga: Raibnya Uang Rp 22 M di Maybank, Ini Pembelaan & Kekecewaan Winda Earl, Sakit Hati Nama Ayah Diseret

Berita Rekomendasi

Kemudian, di rekening itu, ada transfer uang pertama senilai Rp2 miliar dari ayahnya Herman S.

"Seluruhnya Rp17,9 miliar itu semua dengan ayahnya," kata Andiko dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Saat itu, Winda membuka rekening tabungan.  Di sana, ada buku tabungan dan kartu ATM yang ditandatanganinya. Namun, kata Andiko, justru yang memegang buku tabungan tersebut adalah tersangka A, bukan Winda.

"Dan nasabah (Winda) tidak pernah komplain dan tidak pernah menyatakan pengaduan atas itu," kata Andiko.

Mendengar jawaban Andiko, Hotman mempertanyakan mengapa Winda yang notabene sebagai nasabah, justru membiarkan kartu ATM dan buku tabungan dipegang oleh orang lain, yakni tersangka A.

"Itu yang salah satu diselidiki penyidik. Kenapa sejak awal kartu ATM diambil, tetapi tetap dipegang oleh si pemimpin cabang? Karena menurut si A, nasabah belum pernah ambil buku tabungan dan ATM. Kartu ATM ada di pimpinan cabang. Itu keanehan pertama," ujarnya.

Tak hanya Rp17miliar yang ada di rekening Winda, Andiko juga menyebut ibu Winda, Floletta, juga memiliki rekening Maybank yang di dalamnya berisi Rp5 miliar. Uang tersebut berasal dari sang suami Herman, sehingga total uang dari kedua rekening itu sebesar Rp22,9 miliar.

Hotman Paris menjawab alasan dirinya mau menjadi pengacara membela pihak Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah milik Atlet E-sport Winda Earl.
Hotman Paris menjawab alasan dirinya mau menjadi pengacara membela pihak Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah milik Atlet E-sport Winda Earl. (Kolase (Instagram @evos.earl) dan (Instagram/@hotmanparisofficial))

Hotman kemudian bertanya kepada Andiko apakah Maybank pernah membawa bunga bank kepada Winda dan Floletta.

"Jadi kita meneliti rekening A dari Maybank. Dari situ, kita melihat ternyata ada aliran dana kepada A ini kepada orang tua dari nasabah yaitu Herman," katanya.

Aliran dana A kepada Herman tersebut, dikatakan Andiko, bukan berasal dari Maybank, tetapi dari bank lain, yakni Bank BCA.

Hotman menyebut ini sebagai keanehan selanjutnya, di mana bunga tabungan yang seharusnya dibayar ke Winda dan Floletta, tetapi justru ke Herman. Apalagi ditambah itu ditransfer dari bank lain, bukan Maybank.

"Pernah enggak ada protes dari pemilik rekening? Bunga tabungan saya dibayar dari rekening pribadi pimpinan cabang dari bank lain ke rekening orang lain, lalu dia protes?" tanya Hotman kepada Andiko.

"Enggak pernah, tidak ada protes," kata Andiko.

Selain itu, bunga rate 7 persen yang disepakati oleh kedua belah pihak, menurut Andiko, dibayar bukan dari Maybank, tetapi dibayarkan dari rekening bank lain, yakni Bank BCA tersangka A, sebesar Rp576 juta kepada Herman, ayahnya Winda.

"Ini pengakuan A di kepolisian bahwa itu adalah untuk pembayaran bunga. Pertanyaan berikutnya, kalau itu pembayaran bunga dihitung dari rate yang berlaku, berapa persen setahun seharusnya, kalau dihitung bunga 7 persen setahun, apakah tepat yang dibayar Rp576 juta itu apakah sudah cocok dengan rate yang disepakati?" tanya Hotman kepada Andiko.

Andiko pun menjawab tidak. Ia kemudian menyebut berapa seharusnya nominal bunga atas tabungan bank yang diterima nasabah Winda.

"Harusnya Rp1,2 miliar," kata Andiko.

Mendengar itu, Hotman mempertanyakan apakah nasabah Winda memprotes hal tersebut kepada Maybank saat itu.

"Tidak ada," jawab Andiko.

Hotman kemudian menyusun analisis, bahwa kasus ini tak ada protes dari nasabah  terkait keanehan tersebut.

"Sebagai pengantar, diduga si pimpinan cabang (tersangka A) ada kemungkinan melakukan praktik perbankan bank dalam bank," katanya.

"Dia memakai uang nasabah diputarkan di luar, cuma pertanyaannya siapa yang ikut terlibat, itu serahkan kepara penyidik," pungkas Hotman.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan A yang menjabat Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka.

A, menurut kepolisian, selaku pimpinan cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis. Tak hanya pasal perbankan, A  juga akan dijerat pasal pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun.

Logo Bank Maybank
Logo Bank Maybank (NST)

"Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).

Sementara itu, Awi menyebut pasal perbankan yang akan dijerat kepada tersangka AT adalah pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Dalam beleid pasal itu, ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak RP100 miliar. 

Sebaliknya, Awi menyampaikan pihaknya juga telah menahan tersangka A Polda Metro Jaya. Namun penahanan tersebut bukan kasus Winda Earl, akan tetapi terkait kasus serupa dengan korban lainnya.

"Tersangka saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas