Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anita Kolopaking Murung, Honornya Dipotong Setengah Cuma Terima 50.000 USD dari Pinangki

Dalam kesaksiannya, Wyasa mengakui Anita Kolopaking pernah meminta lawyer fee senilai USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar kepada Djoko Tjandra.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anita Kolopaking Murung, Honornya Dipotong Setengah Cuma Terima 50.000 USD dari Pinangki
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wyasa Santosa Kolopaking suami dari pengacara Anita Kolopaking memberikan keterengan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan suami advokat Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking, sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus
dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Rabu (11/11/2020).

Dalam kesaksiannya, Wyasa mengakui Anita Kolopaking pernah meminta lawyer fee senilai USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar kepada Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus pemalsuan surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, didampingi kuasa hukum Krisna Murti mendengarkan keterangan saksi saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020). Sidang  kasus pemalsuan surat jalan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan terdakwa Anita Kolopaking secara virutal. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa kasus pemalsuan surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, didampingi kuasa hukum Krisna Murti mendengarkan keterangan saksi saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020). Sidang kasus pemalsuan surat jalan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan terdakwa Anita Kolopaking secara virutal. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Lawyer fee tersebut untuk pengurusan kasus cessie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra.

Selain itu, kata Wyasa, terdapat tambahan fee USD 200 ribu apabila Anita berhasil dalam upaya hukum dan Djoko Tjandra tak perlu menjalani vonis 2 tahun penjara di kasus cessie.

"Legal fee USD 200.000. USD 100.000 diterima saat penandatangan jasa hukum USD 100.000 berikutnya sesuai dengan progres pekerjaan. Kemudian biaya keberhasilan USD 200.000," kata Wyasa.

Baca juga: Suami Sebut Anita Terima Legal Fee 50 Ribu Dolar AS, Pinangki: Sudah Bayar Pajak Penghasilan?

Kesaksian Wyasa itu selaras dengan dakwaan JPU terhadap Jaksa Pinangki.

Dalam dakwaan, Pinangki disebut pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019
untuk menemui Djoko Tjandra. Saat itu, Pinangki ditemani pengusaha bernama Rahmat
serta mengajak Anita.

Baca juga: Andi Irfan Jaya Batal Bersaksi Bagi Pinangki, Hakim Sebut Tak Ideal Kesaksiannya Disampaikan Virtual

Berita Rekomendasi

Di pertemuan itu Anita Kolopaking menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat
penawaran jasa bantuan hukum ke Djoko Tjandra.

Anita meminta fee USD 200.000 dan disetujui Djoko Tjandra. Wyasa menyatakan dari USD 200 ribu yang dijanjikan Djoko Tjandra, istrinya baru menerima USD 50 ribu atau sekitar Rp 700 juta.

Namun uang tersebut diberikan melalui Pinangki. Wyasa kemudian bercerita saat Anita menerima uang dari Pinangki.

Dia menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 26 November 2019, Ketika itu, pada malam hari, Anita meminta Wyasa untuk diantar ke apartemen Darmawangsa Essense Kebayoran Baru untuk mengambil legal fee.

"Itu apartemen ditempati Bu Pinangki, saya turunkan Ibu Anita di depan apartemen, jadi saya tidak lihat langsung ketemu atau tidak dengan Bu Pinangki, karena saya hanya tunggu di mobil. Sekitar 10-15 menit Bu Anita kemudian turun, hanya mukanya murung," kata Wyasa.

Selain bermuka murung, istrinya juga membawa bungkusan plastik setelah turun dari
apartemen Pinangki.

"Tahu kalau istri murung, saya tidak berani bertanya kenapa. Karena kondisinya begitu, akhirnya saya pulang."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas