Anita Kolopaking Murung, Honornya Dipotong Setengah Cuma Terima 50.000 USD dari Pinangki
Dalam kesaksiannya, Wyasa mengakui Anita Kolopaking pernah meminta lawyer fee senilai USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar kepada Djoko Tjandra.
Editor: Choirul Arifin
"Karena pada saat itu sepulang saya dari Kuala Lumpur, saya langsung pulang dan
menginap di Sentul City karena bapak saya sedang sakit," ujarnya.
"Jadi yang ditemui ibu Anita Kolopaking pada 26 November di Dermawangsa Essens saya tidak tahu siapa.
Terima kasih," kata Pinangki.
Dalam perkara ini, Pinangki dijerat dengan tiga dakwaan. Pertama, dakwaan
penerimaan suap sebesar USD 500.000 dari Djoko Tjandra.
Uang tersebut diduga untuk mengurus fatwa ke MA agar Djoko Tjandra tak perlu dipidana di kasus cessie.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD
444.900.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi
Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD
10 juta.(tribun network/dng/dod)