Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair, Kemnaker Sebut Jumlah Penerima Berkurang, Ini Penjelasannya

Jumlah penerima Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang kedua untuk karyawan berkurang. Berikut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair, Kemnaker Sebut Jumlah Penerima Berkurang, Ini Penjelasannya
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
BLT subsidi gaji gelombang kedua sudah cair. Namun, jumlah penerimanya berkurang. Berikut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang kedua untuk karyawan sudah mulai disalurkan.

Namun, pada gelombang kedua kali ini jumlah penerima subsidi gaji tidak seperti gelombang pertama.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang II Tahap I Sudah Cair, Segera Cek Saldo Rekeningmu

Baca juga: CEK Saldo Subsidi Gaji Termin II Tahap I Cair, Kemnaker: Semoga Diproses 2 Tahap dalam Seminggu

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya Senin (9/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Untuk diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak.

Baca juga: CEK Saldo Subsidi Gaji Termin II Tahap I Cair, Kemnaker: Semoga Diproses 2 Tahap dalam Seminggu

Baca juga: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Gelombang II Tahap I Sudah Cair, Ada Pengurangan Penerima


Pasalnya, proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas