Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Ini Persyaratannya

Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji masuk termin kedua. Simak Persyaratannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Gigih
zoom-in Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Ini Persyaratannya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pencairan subsidi gaji telah memasuki termin II, cek persyaratan penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji adalah program bantuan yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Agustus lalu.

Pencairan subsidi gaji telah memasuki termin II.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Baca juga: Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemnaker Enggan Sebut Ini

Baca juga: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap I Sudah Cair Untuk 2,1 Juta Penerima

Terkait persyaratan penerima bantuan, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menjelaskan dalam aturan yang diterbitkan.

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Berita Rekomendasi

Terkait persyaratan penerima bantuan, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menjelaskan dalam aturan yang diterbitkan.

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Persyaratan Penerima Bantuan

- Warga Negara Indonesia atau WNI. Dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas