Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Ini Persyaratannya

Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji masuk termin kedua. Simak Persyaratannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Gigih
zoom-in Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Ini Persyaratannya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pencairan subsidi gaji telah memasuki termin II, cek persyaratan penerimanya. 

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair, Kemnaker Sebut Jumlah Penerima Berkurang, Ini Penjelasannya

Cara cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:

1. Cek di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling mudah adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

2. Cek di aplikasi BPJSTK Mobile

Berita Rekomendasi

- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM dengan Akses Login eform.bri.id/bpum, Ini Jenis Usaha yang Dapat BPUM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas