Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Kepala BPPD Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka

KPK tetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS) sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Kepala BPPD Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020). KPK resmi menahan Agusman Sinaga terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui AMS sebesar 90.000 dolar Singapura secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100.000.000 ke rekening atas nama Puji Suhartono.

"Pada tanggal 9 April 2018, AMS melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari KSS (Khairuddin Syah Sitorus) ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo dan setor tunai uang sejumlah Rp100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama PJH sebagai fee yang diberikan oleh KSS terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," ujar Karyoto.

Atas perbuatannya, Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta.

Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR RI 2014-2019), serta Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Enam orang itu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain enam orang tersebut, terbaru KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus, Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, dan Anggota DPR RI 2014-2019 dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.

Berita Rekomendasi

Saat ini keenamnya masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan para tersangka telah ditahan oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas