KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Kepala BPPD Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka
KPK tetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS) sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS) sebagai tersangka.
Agusman menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Karyoto mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat Agusman sebagai tersangka.
Pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengajukan DAK Tahun Anggaran 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, Kali Ini Kepala BPPD
Kemudian, Khairuddin sebagai Bupati menugaskan Agusman selaku Kepala BPPD Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya.
"Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Karyoto.
Selanjutnya dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017, Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya dan Rifa di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK Tahun Anggaran 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.
"Dalam beberapa pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar 200.000 dolar Singapura dari AMS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," beber Karyoto.
Adapun untuk menyelesaikan permasalahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yaya meminta rekan kuliahnya di program doktoral Unpad yaitu Puji Suhartono selaku Wakil Bendahara Umum PPP untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"PJH (Puji Suhartono) pun kemudian meminta koleganya dari fraksi PPP ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan," terang Karyoto.
Kemudian, sekira akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang sejumlah Rp80 juta ke rekening milik Irgan.
Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, Agusman melalui sopirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama Irgan Chairul Mahfiz.
Lantas, pada bulan April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta.