300 Hari Harun Masiku Menghilang Bak Ditelan Bumi, ICW Desak KPK Evaluasi Deputi Penindakan
ICW mendesak agar KPK segera membubarkan tim Satuan Tugas yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengkritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari Harun Masiku.
Mantan calon anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Terhitung per hari ini, sudah 300 hari Harun menghilang.
"Sejak KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan, 17 Januari 2020, praktis per hari ini genap sudah 300 hari mantan calon anggota legislatif PDIP seakan hilang bak ditelan bumi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku, menurutnya, merupakan bukti ketidakmampuan Ketua Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Minta KPK Jadikan Hadiah Pemburu Harun Masiku, MAKI Tolak Uang SGD100 Ribu Dikembalikan
"Sekaligus telah merubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan," tegas Kurnia.
ICW mendesak agar KPK segera membubarkan tim Satuan Tugas yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku.
Baca juga: Berhasil Ciduk Hiendra Soenjoto, MAKI: Masyarakat Lebih Tunggu KPK Tangkap Harun Masiku
"Selain itu pimpinan KPK juga mesti mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan, sebab, pada dasarnya Tim Satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan," kata Kurnia.
Harun, bersama tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 atas kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Tersangka lainnya ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Ketiga tersangka itu diketahui sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman berbeda-beda.
Harun diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.