Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Hakimnya Terima Bintang Mahaputera, MK Jamin Tetap Independen Menangani Uji Materi UU Cipta Kerja

Moeldoko memastikan pemberian tanda kehormatan kepada enam hakim MK tidak akan mengurangi independensi hakim MK dalam menangani perkara.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 6 Hakimnya Terima Bintang Mahaputera, MK Jamin Tetap Independen Menangani Uji Materi UU Cipta Kerja
IST
Mantan Menteri Pariwisata di periode 2014-2019 Dr. Ir. Arief Yahya M.Sc menjadi salah satu tokoh nasional yang menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana oleh negara yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (11/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan pemberian tanda kehormatan kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengurangi independensi hakim MK dalam menangani perkara.

"Apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak," kata Moeldoko di kantor KSP, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Untuk diketahui enam hakim MK mendapatkan tanda jasa dan tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keenam hakim MK tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto yang mendapatkan Bintang Mahaputera Adipradana.

Lalu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul yang mendapatkan Bintang Mahaputera Utama.

Moeldoko mengatakan bahwa penghargaan tersebut untuk memberikan penghormatan istimewa kepada para hakim.

Mereka dinilai berjasa untuk kelangsungan bangsa Indonesia.

Baca juga: Cerita Anne Avantie Tentang Kebaya Susi Pudjiastuti saat Terima Penghargaan Bintang Mahaputera

BERITA REKOMENDASI

Lagipula menurut Mantan Panglima TNI itu, pemberian penghargaan kepada hakim MK bukan untuk pertama kalinya.

Sebelumnya, pemerintah juga pernah menganugerahi Bintang Mahaputera pada Hakim MK yakni Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva.

"Sekali lagi bahwa presiden selaku kepala negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Ada konstitusinya, ada dasarnya," katanya.

Moeldoko kemudian menjelaskan dasar hukum pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut.

Menurutnya hal itu diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 15 dan Undang-undang Nomor 5 Darurat Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.


Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberi garansi bahwa penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, kekhawatiran terhadap independensi hakim konstitusi merupakan satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas