Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersaksi di Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra, Hakim Cecar Pengertian Red Notice ke Tommy Sumardi

hakim bertanya ke Tommy apa yang dibicarakan Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bersaksi di Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra, Hakim Cecar Pengertian Red Notice ke Tommy Sumardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim mencecar pertanyaan ke Tommy Sumardi selaku saksi dalam persidangan perkara surat jalan palsu dengan Terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Tommy Sumardi sendiri juga merupakan Terdakwa sekaligus rekan Djoko Tjandra yang menjadi perantara suap penghapusan red notice Interpol untuk dua Terdakwa asal Polri yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020), awalnya hakim bertanya kepada Tommy soal pengetahuannya tentang red notice Interpol.

"Saya ingin tahu pemahaman saudara soal red notice?" tanya hakim.

Namun Tommy mengaku tidak memahami hal itu. Kemudian hakim kembali melontarkan pertanyaan yang sama kepada Tommy.

"Nggak tahu saya," jawan Tommy sekali lagi.

Baca juga: Tommy Sumardi Akan Bersaksi di Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Lalu dengan nada bicara sedikit tinggi, hakim menjelaskan bahwa Tommy pernah bertemu dengan Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Lantas hakim bertanya ke Tommy apa yang dibicarakan Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

"Saudara kan bertemu Prasetijo membahas masalah red notice. Tahu nggak masalah red notice yang diurus-urus sama Anita (Kolopaking) dan dibicarakan dengan terdakwa Djoko Tjandra?" tanya hakim.

Tommy menjawab "Pencekalan".

Kemudian hakim kembali menggali keterangan Tommy soal pengertiannred notice. Mengingat, Tommy jadi pihak yang mengurusi hal itu saat diminta pertama kali oleh Djoko Tjandra.

"Saya akan gali dulu (definisi red notice), karena rata-rata saksi di sini nggak tau semua," ucap hakim.

"Pencekalan di luar negeri," kata Tommy.

Selanjutnya hakim menanyakan kepada Tommy apakah dirinya tahu bahwa sosok Djoko Tjandra sedang menjadi buronan pihak keamanan Indonesia. Tapi Tommy menyatakan ketidaktahuannya.

Hakim meminta Tommy untuk tidak berbohong menjawab pertanyaan tersebut. Kemudian hakim mengulangi pertanyaannya. Tapi Tommy tetap menyatakan ketidaktahuannya.

sidang saksi Tommy
sidang saksi Tommy (Danang Triatmojo)

"Masa nggak tahu? jangan berbohong. Apakah Djoko Tjandra dicari pihak keamanan Indonesia bahkan diterbitkan red notice? Tahu nggak?" tanya hakim.

"Nggak tahu," ucap Tommy.

Hakim lalu mencukupi pertanyaannya dan menyatakan bahwa saksi atas nama Tommy Sumardi jadi pihak yang disuruh mengurusi sesuatu tapi justru tidak tahu apa yang diurusi.

"Jadi saudara mengurusi sesuatu yang saudara tidak tahu" pungkas hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas