Cara Membuat SKCK Online, dari Mulai Syarat hingga Prosesnya, Simak di Sini!
Berikut ini cara membuat SKCK online dari mulai syarat pembuatan SKCK hingga prosesnya, dapat kalian simak dalam artikel berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat SKCK online, dari mulai syarat hingga prosesnya di sini.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen yang penting bagi para pelamar kerja.
Beberapa perusahaan, biasanya memasukkan SKCK sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, tidak memungkinkan untuk melakukan pembuatan SKCK di kantor polisi.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 di skck.polri.go.id, Ini Syaratnya
Baca juga: Syarat serta Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 di skck.polri.go.id
Maka dari itu, SKCK online yang menjadi jawaban semuanya agar tetap dapat membuat dan untuk melamar pekerjaan.
SKCK memiliki masa berlaku yang cukup panjang, yakni enam bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang di kantor polisi.
Bagi para pelamar pekerjaan, berikut Tribunnews sajikan cara membuat SKCK online.
Syarat Pembuatan SKCK Online
Untuk membuat SKCK online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut beberapa syarat pembuatan SKCK online yang Tribunnews kutip dari Kompas.com:
Untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 di skck.polri.go.id
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 Beserta Syarat dan Ketentuan
Untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Cara Daftar SKCK Online
Berikut cara untuk mendaftar SKCK online:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.