Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Online, dari Mulai Syarat hingga Prosesnya, Simak di Sini!

Berikut ini cara membuat SKCK online dari mulai syarat pembuatan SKCK hingga prosesnya, dapat kalian simak dalam artikel berikut ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Membuat SKCK Online, dari Mulai Syarat hingga Prosesnya, Simak di Sini!
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online - Berikut ini cara membuat SKCK online dengan mudah, dari mulai syarat hingga prosesnya, dapat kalian simak di dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat SKCK online, dari mulai syarat hingga prosesnya di sini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen yang penting bagi para pelamar kerja.

Beberapa perusahaan, biasanya memasukkan SKCK sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, tidak memungkinkan untuk melakukan pembuatan SKCK di kantor polisi.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 di skck.polri.go.id, Ini Syaratnya

Baca juga: Syarat serta Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 di skck.polri.go.id

Maka dari itu, SKCK online yang menjadi jawaban semuanya agar tetap dapat membuat dan untuk melamar pekerjaan.

SKCK memiliki masa berlaku yang cukup panjang, yakni enam bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang di kantor polisi.

Bagi para pelamar pekerjaan, berikut Tribunnews sajikan cara membuat SKCK online.

BERITA REKOMENDASI

Syarat Pembuatan SKCK Online

Tampilan ketika mengisi form pendaftaran SKCK secara online.
Tampilan ketika mengisi form pendaftaran SKCK secara online. (Tangkapan layar dari skck.polri.go.id)

Untuk membuat SKCK online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut beberapa syarat pembuatan SKCK online yang Tribunnews kutip dari Kompas.com:

Untuk WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 di skck.polri.go.id

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 Beserta Syarat dan Ketentuan

Untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Cara Daftar SKCK Online

Berikut cara untuk mendaftar SKCK online:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas