Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Online, dari Mulai Syarat hingga Prosesnya, Simak di Sini!

Berikut ini cara membuat SKCK online dari mulai syarat pembuatan SKCK hingga prosesnya, dapat kalian simak dalam artikel berikut ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Membuat SKCK Online, dari Mulai Syarat hingga Prosesnya, Simak di Sini!
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online - Berikut ini cara membuat SKCK online dengan mudah, dari mulai syarat hingga prosesnya, dapat kalian simak di dalam artikel ini. 

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online atau klik di sini

2. Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas

3. Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

4. Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK.

Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.

5. Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP. Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.

6. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

Berita Rekomendasi

7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.

8. Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas.

Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

9. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.

10. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

(Tribunnews.com/Whiesa/Yurika) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas