Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Evaluasi dan Rekomendasi AMPHURI Terkait Pelaksanaan Umrah di Tengah Pandemi Covid-19

DPP AMPHURI memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait pelaksanaan umrah di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Evaluasi dan Rekomendasi AMPHURI Terkait Pelaksanaan Umrah di Tengah Pandemi Covid-19
STR / AFP
Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP AMPHURI memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait pelaksanaan umrah di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, Indonesia dan Pakistan menjadi negara pertama yang mendapat kesempatan untuk memberangkatkan jemaah umar fase atau tahap ketiga yang dimulai 1 November 2020.

Tiga grup keberangkatan jemaah umrah Indonesia di antaranya pada 1 November 2020 sebanyak 224 orang, 3 November 2020 sebanyak 89 orang, dan 8 November 2020 sebanyak 46 orang.

Dari pemberangkatan tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), memberikan sejumlah evaluasi dan rekomendasi.

Baca juga: 13 Jemaah Umrah yang Tertahan di Arab Saudi karena Positif Corona Masih Tunggu Hasil Tes Covid-19

Berdasarkan hasil evaluasi AMPHURI, dari ketiga keberangkatan tercatat ada 13 orang jemaah umrah asal Indonesia yang dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes PCR atau swab setibanya di Arab Saudi.

8 orang yang positif Covid-19 berasal dari rombongan jemaah pada pemberangkatan 1 November 2020 dan 5 orang yan g dinyatakan positif Covid-19 merupakan rombongan jemaah umrah yang berangkat pada 3 November 2020.

"Grup keberangkatan pertama tanggal 1 November 2020 dan grup kedua tanggal 3 November 2020 hanya bisa melaksanakan umrah setelah isolasi 3 hari pertama di kamar hotel dan kemudian dilanjutkan dengan isolasi lagi sampai kepulangan ke tanah air," dikutip dari surat evaluasi dan rekomendasi Amphuri tertanggal 13 November 2020 yang ditandatangani kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur dan Sekjen AMPHURI M Farid Aljawi.

Baca juga: Rombongan Perdana Umrah Indonesia Pulang, 13 Jemaah yang Positif Covid-19 di Karantina Arab Saudi

BERITA REKOMENDASI

Dalam surat tersebut dijelaskan bila jemaah keberangkatan pertama dan kedua tidak diberi kesempatan untuk menunaikan salat wajib 5 waktu di Masjid nabawi dan ziarah ke Madinah.

"Hal ini disebabkan karena ada jemaah yang positif setelah tes PCR atau swab setiba di Makkah dan juga jemaah yang tidak disiplin serta tidak mematuhi peraturan isolasi," lanjut surat tersebut.

Sementara untuk rombongan keberangkatan ketiga pada 8 November 2020 telah di tes PCR atau Swab setiab di tanah suci dan semuanya negatif.

"Mereka telah melaksanakan ibadah umrah setelah isolasi 3 hari dan diperbolehkan menunaikan salat di Masjidil Haram dengan diampingi petugas pembimbing di Muassasah," katanya.

Kemudian, Selasa (13/11/2020) rombongan ketiga ini bertolak ke Kota Madinah pada pukul 14.00 waktu setempat.


Rekomendasi

Berdasarkan evaluasi tersebut, DPP AmPHURI pun memberikan rekomandasi kepada PPIU untuk melaksanakan prosedur pelayanan minimal kepada jemaah umrah ke depan mulai dari pra keberangkatan, selama keberangkatan, dan pasaca keberangkatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas