Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Akan Dipenjara 2 Tahun atau Denda hingga Rp 50 Juta
Berikut ini isi Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Diketahui, terdapat 21 anggota DPR pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini isi Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Dikutip dari Kompas.com, terdapat 21 anggota DPR pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri dari 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Illiza Sa'aduddin Djamal anggota DPR dari Fraksi PPP mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.
Berdasarkan draf, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
Baca juga: Link Download RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Sedang Dibahas DPR
Baca juga: Apa Itu RUU Larangan Minuman Beralkohol? Simak Isi dan Ketentuan Pidananya
Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol
Pada Bab I Pasal 3 disebutkan bahwa tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
Selain itu, tujuannya juga untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
Baca juga: Jenis-jenis Miras dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjara Maksimal 2 Tahun
Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), terdapat beberapa golongan dan kadar minuman beralkohol yang dilarang, yakni:
- Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen).
- Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).
- Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
Selain itu, pada Pasal 4 Ayat (2) minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.
Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol (sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 4) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun terdapat pengecualian Larangan di Pasal 8 yakni, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas meliputi kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: PPP, Gerindra, dan PKS, 3 Fraksi di DPR yang Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Baca juga: Ini Kata Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Pasal 9 dijelaskan, pemerintah berkewajiban untuk mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas (Pasal 8) sebanyak 20% untuk sosialisasi bahaya munuman berakohol dan merehabilitasi korban minuman berakohol.
Kemudian pada Bab IV tentang Pengawasan, pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi.
Pengawasan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Tim terpadu terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.
Berlanjut pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, Pasal 18 Ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan bagi setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Link download RUU Larangan Minuman Beralkohol >>>
(Tribunnews.com/Latifah) (Kompas.com/Tsarina Maharani)