Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenis-jenis Miras dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjara Maksimal 2 Tahun

Jenis-jenis Minuman keras (Miras) yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjaran Maksimal 2 Tahun dan denda

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jenis-jenis Miras dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjara Maksimal 2 Tahun
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Berikut jenis-jenis miras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Bagi peminum yang melanggar, dapat dikenai sanksi kurungan minimal 2 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencantumkan jenis-jenis minuman keras (miras) yang akan dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam pasal 1 RUU tersebut dijelaskan Minuman Beralkohol adalah minuman mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.

Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Selanjutnya, pada pasal 4 diatur klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.

Baca juga: 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?

Baca juga: PPP, Gerindra, dan PKS, 3 Fraksi di DPR yang Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pemusnahan garam Himalaya dan  minuman beralkohol di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). 
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memusnahkan 2,5 ton garam Himalaya yang melanggar ketentuan izin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi. TRIBUNNEWS/HO/KEMENDAG
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pemusnahan garam Himalaya dan minuman beralkohol di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). (TRIBUN/HO/KEMENDAG)

Minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen akan dilarang.

Termasuk juga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Berikut ketentuan Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Ini Kata Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Berita Rekomendasi

Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan dilarang juga minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca juga: Inilah Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas di DPR, Berikut Ketentuan Pidana

Baca juga: Ini 3 Fraksi di DPR yang Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Yang dimaksud dengan "Minuman Beralkohol tradisional" adalah Minuman Beralkohol yang dihasilkan dari pengolahan yang berasal dari pohon kelapa, enau atau racikan lainnya, seperti: sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lain.

Yang dimaksud dengan "Minuman Beralkohol campuran atau racikan" adalah Minuman Beralkohol yang dibuat dan dicampur dengan bahan berbahaya, antara lain: alkohol teknis, methanol, prophanol, pentanol, heksadekanol, biotanol, obat-obatan, jamu, racun, dan antiseptik.

Dalam Pasal 5 RUU Larangan Minuman Beralkohol dijelaskan setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti:

a. kepentingan adat

b. ritual keagamaan

c. wisatawan

d. farmasi

e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Setelah RUU Ciptaker, 2 RUU Kontroversial Kembali Dibahas DPR, Urus Beda Agama dalam 1 Keluarga

Baca juga: Babak Baru RUU Larangan Minuman Beralkohol, Sempat Kandas di 2014, Kini Kembali Dibahas DPR

Yang dimaksud dengan "tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan" meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol.

Sanksi bagi pelanggar dijelaskan dalam Pasal 18 yang berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Selain itu, setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Link download RUU Larangan Minuman Beralkohol >>>

Baca juga: Pemuda Ini Ditemukan dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri di Jalan, Mulut Berbusa dan Tercium Bau Alkohol

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Mengonsumsi Dipenjara 2 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

Dikutip dari Kompas.com, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan atas 21 anggota DPR.

18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra.

Satu dari beberapa pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, terkait minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Klasifikasi Minuman Beralkohol yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol".

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Sania Mashabi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas