Jenis-jenis Miras dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjara Maksimal 2 Tahun
Jenis-jenis Minuman keras (Miras) yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjaran Maksimal 2 Tahun dan denda
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencantumkan jenis-jenis minuman keras (miras) yang akan dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Dalam pasal 1 RUU tersebut dijelaskan Minuman Beralkohol adalah minuman mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.
Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Selanjutnya, pada pasal 4 diatur klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.
Baca juga: 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?
Baca juga: PPP, Gerindra, dan PKS, 3 Fraksi di DPR yang Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen akan dilarang.
Termasuk juga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Berikut ketentuan Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Ini Kata Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan dilarang juga minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
Baca juga: Inilah Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas di DPR, Berikut Ketentuan Pidana
Baca juga: Ini 3 Fraksi di DPR yang Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.