Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenis-jenis Miras dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjara Maksimal 2 Tahun

Jenis-jenis Minuman keras (Miras) yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjaran Maksimal 2 Tahun dan denda

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jenis-jenis Miras dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjara Maksimal 2 Tahun
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Berikut jenis-jenis miras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Bagi peminum yang melanggar, dapat dikenai sanksi kurungan minimal 2 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencantumkan jenis-jenis minuman keras (miras) yang akan dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam pasal 1 RUU tersebut dijelaskan Minuman Beralkohol adalah minuman mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.

Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Selanjutnya, pada pasal 4 diatur klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.

Baca juga: 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?

Baca juga: PPP, Gerindra, dan PKS, 3 Fraksi di DPR yang Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pemusnahan garam Himalaya dan  minuman beralkohol di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). 
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memusnahkan 2,5 ton garam Himalaya yang melanggar ketentuan izin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi. TRIBUNNEWS/HO/KEMENDAG
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pemusnahan garam Himalaya dan minuman beralkohol di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). (TRIBUN/HO/KEMENDAG)

Minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen akan dilarang.

Termasuk juga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Berikut ketentuan Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Ini Kata Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Berita Rekomendasi

Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan dilarang juga minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca juga: Inilah Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas di DPR, Berikut Ketentuan Pidana

Baca juga: Ini 3 Fraksi di DPR yang Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas