Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenis-jenis Miras dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjara Maksimal 2 Tahun

Jenis-jenis Minuman keras (Miras) yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjaran Maksimal 2 Tahun dan denda

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jenis-jenis Miras dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjara Maksimal 2 Tahun
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Berikut jenis-jenis miras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Bagi peminum yang melanggar, dapat dikenai sanksi kurungan minimal 2 tahun penjara. 

Yang dimaksud dengan "Minuman Beralkohol tradisional" adalah Minuman Beralkohol yang dihasilkan dari pengolahan yang berasal dari pohon kelapa, enau atau racikan lainnya, seperti: sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lain.

Yang dimaksud dengan "Minuman Beralkohol campuran atau racikan" adalah Minuman Beralkohol yang dibuat dan dicampur dengan bahan berbahaya, antara lain: alkohol teknis, methanol, prophanol, pentanol, heksadekanol, biotanol, obat-obatan, jamu, racun, dan antiseptik.

Dalam Pasal 5 RUU Larangan Minuman Beralkohol dijelaskan setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti:

a. kepentingan adat

b. ritual keagamaan

c. wisatawan

Berita Rekomendasi

d. farmasi

e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Setelah RUU Ciptaker, 2 RUU Kontroversial Kembali Dibahas DPR, Urus Beda Agama dalam 1 Keluarga

Baca juga: Babak Baru RUU Larangan Minuman Beralkohol, Sempat Kandas di 2014, Kini Kembali Dibahas DPR

Yang dimaksud dengan "tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan" meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol.

Sanksi bagi pelanggar dijelaskan dalam Pasal 18 yang berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Selain itu, setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Link download RUU Larangan Minuman Beralkohol >>>

Baca juga: Pemuda Ini Ditemukan dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri di Jalan, Mulut Berbusa dan Tercium Bau Alkohol

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Mengonsumsi Dipenjara 2 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas