Jenis-jenis Miras dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjara Maksimal 2 Tahun
Jenis-jenis Minuman keras (Miras) yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjaran Maksimal 2 Tahun dan denda
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
Dikutip dari Kompas.com, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan atas 21 anggota DPR.
18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra.
Satu dari beberapa pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, terkait minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Klasifikasi Minuman Beralkohol yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol".
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Sania Mashabi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.