Kapolri Idham Azis Pensiun Tahun Depan, Legislator Gerindra: Warisan Polri Tak Pandang Bulu
Selama menjabat sebagai Kapolri, Idham Azis meninggalkan warisan bagi jajarannya, yakni Polri yang tak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis diketahui akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi kinerja Idham Azis yang menggantikan Tito Karnavian.
"Kami mengapresiasi kinerja Pak Idham Azis yang akan segera pensiun," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/11/2020).
Menurut Habiburokhman, selama Idham menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara yang bersangkutan telah meninggalkan legacy atau warisan bagi jajarannya.
Warisan itu, kata Habiburokhman, adalah Polri yang tak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
"Beliau meninggalkan legacy bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum," jelasnya.
Politikus Gerindra tersebut merujuk kepada kasus Djoko Tjandra yang terus diusut oleh jajaran Idham Azis.
Tak tanggung-tanggung, dua jenderal polisi yang diduga terlibat juga diusut tanpa pengecualian.
"Keberanian Polri untuk mengusut kasus-kasus yang melibatkan petingginya sendiri seperti kasus Djoko Tjandra benar-benar bernilai positif," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, bursa calon pengganti Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis semakin memanas.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan calon Kapolri harus berasal dari perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan.
Hal tersebut sebagaimana diatur pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia.
"Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri," kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat (1) huruf b, Kompolnas bakal bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Baca juga: Kompolnas Beberkan Kriteria Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis
Baca juga: Kompolnas Apresiasi Operasi Zebra Polri yang Edukatif dan Humanis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.