Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung, Polri Kompak Belum Serahkan Berkas Skandal Djoko Tjandra ke KPK, ICW dan Komjak Bersuara

Sudah dua kali minta dokumen dan berkas skandal Djoko Tjandra untuk supervisi, Kejagung dan Polri tetap belum berikan ke KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung, Polri Kompak Belum Serahkan Berkas Skandal Djoko Tjandra ke KPK, ICW dan Komjak Bersuara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

ICW pun mendesak KPK mencermati setiap fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan skandal Djoko Tjandra, termasuk dalam perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung.

Hal ini penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengurusan fatwa Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung.

Satu fakta penting yang sepatutnya dicermati KPK, yakni mengenai keterangan Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Pinangki pada Senin (9/11/2020) kemarin.

Baca juga: Sidang Red Notice Djoko Tjandra Ungkap Kode Brigjen Prasetijo ke Tommy Sumardi: Kok Cuma Dua Ikat Ji

Baca juga: Polri Cek Permintaan KPK untuk Supervisi Temuan Dokumen Djoko Tjandra

Rahmat yang disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra membenarkan adanya pernyataan Pinangki mengenai sosok 'king maker' yang akan 'mengurus' agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

Selain itu, Rahmat juga sempat menyinggung atasan Pinangki yang disebutnya akan mengkondisikan saat dirinya dipanggil untuk diperiksa Jamwas Kejagung.

"KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini. Pertanyaan lanjutannya Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat dimana Pinangki selama ini bekerja?" kata Kurnia.

ICW minta Kejagung dan Polri kooperatif

BERITA REKOMENDASI

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri untuk kooperatif dengan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan skandal Djoko Tjandra.

Desakan itu disampaikan menanggapi belum diserahkannya dokumen dan berkas perkara Djoko Tjandra oleh Polri dan Kejagung kepada KPK.

Padahal, KPK telah dua kali mengirimkan surat untuk meminta berkas tersebut.

"ICW mendesak agar Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dapat kooperatif terhadap KPK. Dalam hal ini KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi disertai dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim agar segera menyerahkan berbagai dokumen terkait kasus yang melibatkan Joko S Tjandra, namun sepertinya tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Kurnia mengingatkan, tugas supervisi yang dijalankan KPK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan itu mewajibkan Polri dan Kejagung memberikan akses bagi KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas