Kejagung, Polri Kompak Belum Serahkan Berkas Skandal Djoko Tjandra ke KPK, ICW dan Komjak Bersuara
Sudah dua kali minta dokumen dan berkas skandal Djoko Tjandra untuk supervisi, Kejagung dan Polri tetap belum berikan ke KPK.
Penulis: Theresia Felisiani

"Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b Perpres 102/2020 menyebutkan bahwa KPK berwenang meminta kronologis dan juga laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.
Ditegaskan, supervisi ini penting dilakukan KPK untuk mendalami atau menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam skandal Djoko Tjandra.
Satu di antaranya mengenai alasan Djoko Tjandra mempercayai begitu saja Pinangki Sirna Malasari.
Padahal, Pinangki tak memiliki jabatan penting di Kejagung yang bersinggungan langsung dengan perkara yang menjerat Djoko Tjandra.
"Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa ia dapat membantu Joko S Tjandra?," katanya.
Dalam kesempatan ini, ICW juga menilai KPK seakan tidak padu untuk turut mengusut skandal Djoko Tjandra yang melibatkan aparat penegak hukum dan nominal uang yang besar.
Sejauh ini, ICW melihat hanya satu dari lima pimpinan yang menaruh perhatian terhadap perkembangan penanganan skandal tersebut.
"Selama ini yang memberikan perhatian lebih terhadap perkara Joko S Tjandra hanya satu diantara lima pimpinan KPK," katanya.
Komjak ingatkan Kejagung segera penuhi permintaan KPK
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan akan mengingatkan Kejaksaan Agung ihwal permintaan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan dokumen-dokumen dalam kasus Djoko Tjandra.
"Tapi kalau memang ada hambatan begitu, tentu kita (Komjak) memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan segera diserahkan," kata Barita dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Barita juga menegaskan jika dalam waktu yang sudah ditentukan, namun belum juga diberikan dokumen-dokumen itu oleh Kejagung, Komjak akan menyurati kejaksaan agar segera memberikan dokumen-dokumen kasus Djoko Tjandra.
"Tapi sekiranya dalam waktu ke depan juga belum, menurut batasan yang wajar, tentu Komisi (Komjak) akan menyurati agar segera membantu tugas-tugas itu," tegas Barita.

Namun di sisi lain, dirinya juga memberikan alasan kenapa Kejagung belum secara cepat memberikan dokumen-dokumen itu ke KPK.
Menurutnya, keterlambatan pemberian dokumen itu dikarenakan persoalan administratif antar lembaga saja.
"Itu kan antar lembaga, saya kira karena itu antar lembaga pasti itu administratif saja belum dikasih, jadi bukan tidak dikasih menurut saya," kata Barita.
"Soal waktu saja yang saya kira, sebab tidak ada kendala untuk kejaksaan untuk menyerahkan dokumen itu, karena itu juga merupakan bagian dari lembaga penegak hukum, saya kira kejaksaan cukup terbuka untuk itu (menyerahkan dokumen)," imbuhnya. (tribun network/thf/ilh/Tribunnews.com)