MUI Minta Pemerintah dan DPR Tidak Tunduk pada Kepentingan Pedagang saat Membahas RUU Minol
Anwar menghimbau kepada pemerintah dan DPR untuk membuat aturan sebaik mungkin menganai larangan minuman beralkohol.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
![MUI Minta Pemerintah dan DPR Tidak Tunduk pada Kepentingan Pedagang saat Membahas RUU Minol](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pabrik-arak-bojonegoro.jpg)
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas meminta Pemerintah dan DPR tidak tunduk kepada kepentingan pedagang.
Pernyataan Anwar tersebut terkait dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.
"Menurut saya dalam membuat UU tentang Miras ini pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang dan juga jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba," kata Anwar kepada wartawan, Jumat, (13/11/2020).
Sebaliknya Anwar menghimbau kepada pemerintah dan DPR untuk membuat aturan sebaik mungkin menganai larangan minuman beralkohol.
Ditinjau dari aspek agama dan kesehatan, minuman beralkohol lebih banyak mafsadatnya ketimbang maslahatnya.
![Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anwar-abbas-di-hotel-grand-cempaka.jpg)
"Untuk itu kita benar-benar menghimbau Pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik dan yang terbaik bagi rakyatnya bukan sebaliknya karena dikutak kutik bagaimanapun yang namanya Miras itu kesimpulannya adalah bahwa mafsadatnya jauh lebih besar dari maslahatnya," kata dia.
Menurutnya, minuman keras sangatlah buruk, baik itu ditinjau dari aspek agama maupun aspek kesehatan. Sehingga dalam membuat aturan pemerintah dan DPR seharusnya melindungi rakyatnya dari hal-hal yang tidak baik tersebut.
"Pemerintah dan DPR ya jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya akan jatuh sakit dan atau akan terkena penyakit serta melanggar ajaran agamanya, apalagi kalau kita ingat bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa lihat uud 1945 pasal 29 ayat 1," katanya.
Baca juga: Jalan Panjang RUU Larangan Minuman Beralkohol, Mulai Dibahas Lagi di Senayan, Sikap DPR Terpecah
Anwar memuji langkah Gubernur Papua Lukas Enembe yang menerbitkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih.
Langkah tersebut menurutnya sangatlah tegas untuk melindungi rakyat Papua.
"Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum minuman keras itu berkorelasi dengan produktifitas, kesehatan dan kematian. Beliau melihat gara-gara minuman keras produktifitas rakyatnya menjadi bermasalah sehingga keinginan beliau untuk memajukan propinsinya terkendala oleh budaya dan perilaku sebagian rakyatnya yang tidak mendukung," pungkasnya.