Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Presiden Libatkan Kepala BPOM dan Ketua KADIN dalam Struktur Satgas Covid-19 dan PEN

Jokowi meneken Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Presiden Libatkan Kepala BPOM dan Ketua KADIN dalam Struktur Satgas Covid-19 dan PEN
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo. 

Sementara itu, di dalam struktur Tim Pelaksana, Erick dibantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Kapolri yang menjabat Wakil Ketua Pelaksana.

"Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional," bunyi pasal 4 ayat 3 Perpres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (13/11/2020).

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas