Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjual Bisa Dipidana 10 Tahun, Ini Jenis dan Ketentuannya

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjual bisa dipidana 10 tahun dan konsumen dipenjara 2 tahun, berikut klasifikasinya

Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjual Bisa Dipidana 10 Tahun, Ini Jenis dan Ketentuannya
TRIBUN/HO/KEMENDAG
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pemusnahan garam Himalaya dan minuman beralkohol di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020)/RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjual bisa dipidana 10 tahun dan konsumen dipenjara 2 tahun, berikut klasifikasinya. TRIBUNNEWS/HO/KEMENDAG 

TRIBUNNEWS.COM - RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa menjerat penjual dan konsumen.

Kini RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol), sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dalam RUU tersebut, tertulis bahwa penjual bisa dipidana hingga 10 tahun dan yang mengkonsumsi bisa dipenjara hingga 2 tahun.

Draf Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol
Draf Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol (www.dpr.go.id)

Dikutip dari Kompas.com, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi , menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.

BERITA TERKAIT

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.

Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen.

Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas