Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjual Bisa Dipidana 10 Tahun, Ini Jenis dan Ketentuannya

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjual bisa dipidana 10 tahun dan konsumen dipenjara 2 tahun, berikut klasifikasinya

Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjual Bisa Dipidana 10 Tahun, Ini Jenis dan Ketentuannya
TRIBUN/HO/KEMENDAG
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pemusnahan garam Himalaya dan minuman beralkohol di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020)/RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjual bisa dipidana 10 tahun dan konsumen dipenjara 2 tahun, berikut klasifikasinya. TRIBUNNEWS/HO/KEMENDAG 

Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan.

Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan, aturan ini tertuang dalam pasal 8.

Banyak yang mengritik RUU ini, tetapi ternyata RUU ini sudah ada dari periode DPR 2014-2019.

Pada periode ini, baru diusulkan kembali dan baru pada tahap penjelasan di Baleg DPR.

Untuk itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta sikap masyarakat tidak perlu berlebihan dalam melihat Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Menurut Dasco, RUU tersebut sudah ada dari periode DPR 2014-2019 dan baru pada tahap pembahasan.

Pada periode saat ini, kata Dasco, diusulkan kembali dan baru tahapan penjelasan pengusul di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

BERITA TERKAIT

"Nanti dari Baleg akan mengkaji, lalu kemudian akan memberikan ke pimpinan untuk kemudian apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak?" ujar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

"Sehingga dinamika yang bekembang di masyarakat, saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," sambung Dasco.

Dasco menyebut, pengkajian yang dilakukan Baleg terhadap RUU tersebut, akan berlangsung secara terbuka dan transparansi dengan mendengarkan semua aspirasi.

"Penolakan, maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," papar Dasco.

Dasco menjelaskan, setiap usulan RUU di DPR, pengusul pastinya memiliki alasan mengapa perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut seperti minuman beralkohol.

"Sebenarnya kalau kemudian aturan terutama di daerah-daerah yang produksi itu kan sudah ada (aturan). Nah tapi ini yang menyangkut misalnya minuman impor dan lain-lain mungkin dirasa oleh pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat," ucapnya.

"Tetapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," sambung Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas