Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tradisional, Campuran dan Racikan juga Dilarang

RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR, tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Gigih
zoom-in Sanksi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tradisional, Campuran dan Racikan juga Dilarang
Bea Cukai
Sebanyak 1.443 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau, dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta,RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas Badan Legislatif DPR, tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dapat menjerat siapa pun penjual dan pengkonsumsi minuman beralkohol.

Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (2) minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.

Kini RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dikutip dari Kompas.com, terdapat 21 anggota DPR pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri dari 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Baca juga: Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol, APIDMI: Tidak Punya Urgensi yang Jelas

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) didampingi jajaran menunjukkan barang bukti saat pemusnahan minuman keras dan rokok ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar yang merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) didampingi jajaran menunjukkan barang bukti saat pemusnahan minuman keras dan rokok ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar yang merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari laman Kompas.com, salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Berita Rekomendasi

Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Dia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.

Sebelumnya RUU Minuman Beralkohol tidak selesai pada periode 2014-2019.

Dalam RUU tersebut turut memuat ketentuan pidana bagi pihak yang mengonsumsi minuman beralkohol yaitu di dalam Bab VI Ketentuan Pidana.

Berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Disebutkan, tujuan RUU Minuman Beralkohol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas