Sanksi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tradisional, Campuran dan Racikan juga Dilarang
RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR, tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dapat menjerat siapa pun penjual dan pengkonsumsi minuman beralkohol.
Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (2) minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.
Kini RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dikutip dari Kompas.com, terdapat 21 anggota DPR pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri dari 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Baca juga: Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol, APIDMI: Tidak Punya Urgensi yang Jelas
Dikutip dari laman Kompas.com, salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Dia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.
Sebelumnya RUU Minuman Beralkohol tidak selesai pada periode 2014-2019.
Dalam RUU tersebut turut memuat ketentuan pidana bagi pihak yang mengonsumsi minuman beralkohol yaitu di dalam Bab VI Ketentuan Pidana.
Berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
Disebutkan, tujuan RUU Minuman Beralkohol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol.
Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjual Bisa Dipidana 10 Tahun, Ini Jenis dan Ketentuannya
Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).
Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).
Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun terdapat pengecualian larangan di Pasal 8.
Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Di dalam Pasal 9 dijelaskan, pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.
Pada Bab V tentang Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyatakan pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Tim terpadu sedikitinya terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.
Sementara isi Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi yaitu :
1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.
Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berlanjut pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, Pasal 18 Ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan bagi setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
(Tribunnews.com/Nadya/Seno/Gigih/Latifah) (Kompas.com/Tsarina Maharani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.