Tanpa Intervensi Dini, Penanganan Diabetes di Pelayanan Kesehatan Diestimasikan Rp 199 Triliun
Penanganan diabetes di JKN mengeluarkan biaya yang tinggi dengan mayoritas pembiayaan digunakan untuk menangani komplikasi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak dari Diabetes Melitus tipe 2 bisa menggerus keuangan dari BPJS Kesehatan, jika peserta tidak ditangani dengan sangat serius.
Diperlukan studi khusus dan mendalam, sementara diperlukan pula perubahaan regulasinya oleh pemerintah.
Ini dikatakan Ketua Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Universitas Indonesia, Budi Hidayat dalam webinar bertajuk Media Briefing “The Economic Burden of Diabetes and The Innovative Policy” yang diselenggarakan CHEPS, Jumat (13/11/2020).
Pembicara lain dalam acara itu adalah, Dirut BPJS Kesehatan yang wakili oleh Deputi Direksi Ari Dwi Aryani dan Ketua Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (Perkeni), Ketut Suastika dan Staf Ahli Menkesk Mariya Mubarika yang bertindak sebagai moderator.
Menurut Budi, penanganan diabetes di JKN mengeluarkan biaya yang tinggi dengan mayoritas pembiayaan digunakan untuk menangani komplikasi, mengingat 57% pasien Diabetes tipe 2 memiliki satu atau lebih komplikasi.
Lalu 74% pembiayaan diabetes digunakan untuk mengobati komplikasi terkait diabetes dan biaya untuk mengobati komplikasi 2x lipat lebih tinggi dibandingkan non komplikasi.
Baca juga: Puasa Sehat untuk yang Punya Diabet, Ini Makanan yang Cocok Jaga Gula Darah Tetap Normal
“Jika tidak dilakukan intervensi yang tepat sejak dini, maka penanganan diabetes di pelayanan kesehatan diestimasikan mencapai Rp 199 T dan pembiayaan untuk komplikasi sendiri mencapai Rp142 triliun dari Rp 199 triliun,” jelas Budi.
Budi melanjutkan, ada langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menurunkan komplikasi dan menekan pembiayaan komplikasi pada diabetes yaitu, mencegah terjadinya komplikasi pada orang yang sudah terdiagnosa diabetes dengan terapi optimal dan mencegah terjadinya diabetes pada orang yagn belum memiliki risiko diabetes.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani mengatakan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perseorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
“Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai indikasi medis dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu puskesmas dan klinik,” kata Ari.
Baca juga: 1.278 Guru dan Tenaga Kesehatan Sudah Dapat Tiket Gratis Kereta Api, Ini Syarat dan Ketentuannya
Berdasarkan data BPJS tahun 2016, Dari 18,9 juta peserta JKN yang mengakses perawatan lanjutan di rumah sakit, 812.204 (4%) teridentifikasi menderita DMT2. Sekitar 57% mengalami komplikasi, dengan penyakit kardiovaskular yang paling umum (24%).
Total biaya pengobatan DMT2 dan komplikasinya mencapai US$576 juta (Rp8,6 triliun) pada tahun 2016, dengan 74% biaya digunakan untuk manajemen penderita komplikasi terkait diabetes.
Kedua, pemantauan dan pengobatan DM2 sedari dini mutlak dilakukan disemua tingkat perawatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas dan klinik yang ditunjuk BPJS kesehatan dapat mengoptimalkan cara yang efektif untuk mendorong diagnosis dini dan mempertahankan kontrol glikemik pada pasien DM untuk meningkatkan hasil terapi dan kontrol serta mengurangi penggunaan layanan yang lebih mahal pada layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Ketua Perkeni, Ketut Suastika mengungkapkan bahwa diabetes merupakan bom waktu bagi penderitanya, mengingat menggerogoti hampir semua organ tubuh.