Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Jenis Minuman Beralkohol yang Disebut di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?

Berikut ini klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Terdapat 3 fraksi yang mengusulkan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Disebut di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?
Tribun Jabar/Taufik Ismail
Ilustrasi minuman keras - Berikut ini klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang dilaran dalam RUU Minuman Beralkohol. 

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);

d. Minuman Beralkohol tradisional dengan nama apapun; dan

e. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Baca juga: Babak Baru RUU Larangan Minuman Beralkohol, Sempat Kandas di 2014, Kini Kembali Dibahas DPR

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Mengonsumsi Dipenjara 2 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

Selain itu, di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut terdapat larangan yang mengatur tentang:

a. memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Berita Rekomendasi

b. memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C,
Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

3 Fraksi DPR RI yang Mengusulkan

Masih dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga fraksi yang mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, diantaranya ialah Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta.

"RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum," papar Illiza.

Selain itu, Illiza juga memaparkan empat prespektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut, dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.

Baca juga: Anggota Baleg DPR Khawatir RUU Ketahanan Keluarga Justru Timbulkan Perpecahan

Baca juga: NasDem Kembali Usulkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas