Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II Tahap II Sudah Cair

BLT Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap II sudah cair. Total anggaran untuk tahap I dan II sebanyak Rp 5,8 triliun

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II Tahap II Sudah Cair
Instagram @kemnaker
BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap II Cair. Dengan disalurkannya tahap II ini, maka total yang telah disalurkan oleh Kemenaker sebanyak 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. 

TRIBUNNEWS.COM - BLT Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap II sudah cair.

Hal tersebut diinformasikan secara langsung melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Hore.. Cek Rekeningmu Ya! Subsidi Gaji/Upah Termin II Tahap II sudah cair,"

"Yang Sudah Dapat BSU Termin Kedua Mana Suaranyaaa," tulis @kemnaker dalam unggahannya.

Seperti sebelumnya, BLT Subsidi Gaji ini nantinya akan langsung dikirim ke masing-masing rekening penerima.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) tahap kedua pada termin kedua.

Dikutip dari Kompas.com, kali ini, kembali diproses pencairan sebanyak 2.713.434 penerima.

Berita Rekomendasi

Dengan disalurkannya tahap II ini, maka total yang telah disalurkan oleh Kemenaker sebanyak 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Selain itu, total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap kedua pada termin pertama lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Kemnaker: BLT Rp 600 Ribu Termin II Tahap II Cair untuk 2,7 Juta Penerima, Cek Saldo Rekeningmu

Baca juga: CEK SALDO REKENINGMU! BLT Rp 600 Ribu Termin II Tahap II Cair untuk 2,7 Juta Penerima

Ida juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pada termin kedua kali ini.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan, akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Namun, Anwar enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang.

Hal tersebut dikarenakan masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya Senin (9/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kedua instansi tersebut kemudian membahas terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

DJP menemukan adanya ketidaksesuaian, karena ada penerima subsidi gaji yang merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," katanya.

Baca juga: Menaker Bantah Menunda Pencairan Subsidi Gaji Termin Kedua

Baca juga: Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Ini Persyaratannya

Namun demikian, pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," tegasnya.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Berikut syarat lengkap penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang Tribunnews.com kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca juga: Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemnaker Enggan Sebut Ini

Baca juga: Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 untuk Karyawan

Berikut cara cek status aktif atau tidaknya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK. Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, Anda bisa melakukan registrasi dengan cara berikut ini:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data:

- Nomor KPJ Aktif

- Nama

- Tanggal lahir

- Nomor e-KTP

- Nama ibu kandung

- Nomor ponsel dan email.

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)(Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas