Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur PT Delta Djakarta: Tingkat Konsumsi Alkohol di Indonesia Lebih Rendah dari Malaysia

Tingkat konsumsi alkohol di Indonesia tergolong cukup rendah, bahkan lebih rendah daripada Malaysia.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Direktur PT Delta Djakarta: Tingkat Konsumsi Alkohol di Indonesia Lebih Rendah dari Malaysia
Thinkstockphotos
Ilustrasi minuman beralkohol 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (Minol).

RUU tentang Larangan Minol diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS. 18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra. Terdapat poin-poin kontroversial di publik.

RUU itu memuat soal larangan produksi, penyimpanan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol untuk beberapa jenis, yakni minuman beralkohol dengan kadar etanol 1-5 persen, 5-20 persen, dan 20-55 persen.

Larangan juga berlaku untuk minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan.

Nantinya, minuman beralkohol hanya boleh untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pihak yang melanggar ketentuan bakal dikenakan sanksi hukum pidana berupa penjara tiga bulan sampai 10 tahun dan denda mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca juga: 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Disebut di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?

Satu di antaranya mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.

BERITA TERKAIT

Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta," demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Dalam RUU itu juga tercantum perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.

Termasuk ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas