Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Nur Positif Covid-19, Kuasa Hukum Ajukan Pembantaran Rawat Inap di Luar Rutan

Menurutnya, informasi Gus Nur terpapar virus Corona lantaran kliennya terpapar Covid-19 dari pihak lapas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gus Nur Positif Covid-19, Kuasa Hukum Ajukan Pembantaran Rawat Inap di Luar Rutan
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dikabarkan positif Covid-19 di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra.

Menurutnya, informasi Gus Nur terpapar virus Corona lantaran kliennya terpapar Covid-19 dari pihak lapas.

"Kita mau masuk kata pihak lapas dan pihak rutan Gus Nur reaktif Covid katanya jadi kalau pun masuk harus pakai alat keamanan segala macam. Jadi kita nggak berani masuk," kata Chandra dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).

AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Lebih lanjut, Chandra menyampaikan pihaknya tak mengetahui secara pasti pemeriksaan medis yang telah dilakukan oleh Gus Nur.

"Keterangan dari petugas disana begitu cuman kita nggak tanya langsung reaktifnya apakah melalui tes swab yang kemarin dilakukan atau gimana, atau mungkin di dalam itu sudah ada nular begitu. Kita belum nanya detail karena saking khawatirnya akhirnya kita segera keluar dari rutan itu," ungkapnya.

Baca juga: Refly Harun Bantah Sengaja Pancing Gus Nur soal NU: Salahnya di Mana?

Baca juga: Polisi Percepat Pemberkasan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU

Di sisi lain, pihaknya juga telah berencana untuk mengajukan permohonan pembantaran rawat inap di luar rutan Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

"Kita sedang upayakan itu agar beliau dipindahkan, cuman secara kuasa kita sudah mengajukan secara lisan tapi secara tulisan belum ajukan karena baru tau tadi. Pihak penyidik menyarankan dari pihak keluarga kalau begitu kita akan buat surat dari pihak keluarga dan kuasa hukum untuk hal itu," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas