Legislator PKB Pertanyakan Posisi BNPB yang Tak Dicantumkan dalam RUU Penanggulangan Bencana
Maman Imanulhaq mempertanyakan posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tak lagi dicantumkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 24
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq mempertanyakan posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tak lagi dicantumkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Hal ini diungkapkan Maman dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita - Mitigasi Bencana Sekarang Juga', Sabtu (14/11/2020).
"Jujur saja kita tahu di DPR di Komisi VIII sedang dibahas tentang rancangan UU untuk bencana ini yang akan direvisi, yang kemungkinan, BNPB kemungkinan tidak ada, BNPB nggak ada," ujar Maman.
Maman mengaku heran dengan tidak dicantumkannya BNPB dalam revisi UU tersebut.
Padahal UU itu, kata dia, dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan BNPB sebagai lembaga yang menanggulangi bencana.
"Ini malah BNPB mau dihilangkan," kata anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Selain itu, Maman menyinggung sejumlah kendala di lapangan, seperti di BNPB daerah-daerah. Dimana birokrasi kerap kurang terkoordinasi.
Baca juga: Waspada Erupsi Gunung Merapi, BNPB Minta Pengungsian Sesuai Protokol Kesehatan
Salah satu contohnya adalah ketika Maman memberikan mobil dan perahu sebagai sarana BNPB di daerah menanggulangi bencana yang bisa menimpa sewaktu-waktu.
Namun, menurut dia, mobil dan perahu tersebut tidak dirawat dengan baik oleh BNPB di daerah. Sehingga tak bisa digunakan ketika bencana terjadi.
"Waktu itu saya ngasih mobil, perahu, di sana, dan ternyata ngasih bantuan tapi tingkat perawatannya kurang, sebelum bencana sudah rusak," tandasnya.